sergap TKP – SAMBAS
Aparat Kepolisian Resort (Polres) Sambas berhasil mengungkap dan menggagalkan upaya perdagangan manusia (human trafficking ) yang dilakukan oleh bernama Achmad Ardi bin Abdullah (33) asal warga negara Malaysia.“Pelaku di tangkap saat berada di rumah makan Dinda Fudun Sajingan, RT 001 Rw 002, Desa Kalau, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.” Kata Kapolres Sambas AKBP Cahyo.
“Pelaku itu, dalam aksinya bekerjasama dengan warga Negara Indonesia asal Nusa Tenggara Timur atas nama Kanisius Belia (41) warga Kampung Leeuku Desa Belobao Kecamatan Wulan Doni Kabupaten Lambata Nusa Tenggara Timur,” ujar AKBP Cahyo. Senin (26/9/2016).
Terkait kasus tersebut, pihak Polres Sambas telah memeriksa sebanyak Tiga orang terduga pelaku. Ketiga orang yang diperiksa tersebut yakni Achmad Ardi bin Abdullah, Herli Setiaji dan Asgar Hidayat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para korban yang diduga akan diperkerjakan di Malaysia tersebut berjumlah 10 orang, tujuh wanita dan tiga orang pria.
“Atas perbuatannya, pelaku bisa dijerat dengan undang undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang, karena calon korbannya masih dibawah umur,” pungkasnya.