Kementerian PP Dan PA, Rancang PP Perlindungan Khusus Anak Dari Kejahatan Internet

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak saat ini tengah merancang PP (Peraturan Pemerintah) Perlindungan Khusus anak dari kejahatan internet.

Menurut Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian PP dan PA, Pribudiarta Nur Sitepu, PP Perlindungan Khusus anak dari kejahatan internet ini bakal rampung dan pihaknya akan bekerja sama dengan kementerian terkait untuk memasukkannya dalam kurikulum.

“Sudah dua tahun kita rancang, akhir tahun ini semoga disahkan, nantinya kita bekerja sama lintas kementerian,” ujar Pribudiarta di acara kampanye Selamatkan Anak Indonesia dari Dampak Buruk Internet di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (2/10/2016) pagi.

“PP ini nantinya akan mengatur penggunaan internet bagi anak, dengan subjek hukumnya untuk anak-anak dan orangtua.” Kata Pribudiarta.

Untuk diketahui, Berdasarkan catatan pihak Kemen PP dan PA, setiap tahunnya hingga saat ini tercatat ada sebanyak sekitar 500 kasus kekerasan seksual, pemerkosaan, sodomi, pencabulan dan pedofilia. Tragisnya, dari sebanyak 500 kasus tersebut, sebanyak sekitar 150 kasus pornografi dan cybercrime justru menjerat anak-anak Indonesia.

No More Posts Available.

No more pages to load.