sergap TKP – SURABAYA
Tim Jatanras Subdit III Direskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dengan tersangka MR (37) warga Ngadirejo, Kota Kediri.
“Terungkapnya kasus ini berawal ketika petugas menerima laporan dari korban,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Argo Yuwono, Selasa (18/10/2016).
Berdasarkan laporan tersebut kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan.
“Barang bukti yang diamankan yakni 2 unit mobil Datsun Go Panca warna abu-abu metalik dan 1 unit mobil Nissan Evalia ST warna abu-abu tua,” imbuh Argo.
Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun







