Polres Lombok Barat Ringkus 3 Pengedar Narkoba

oleh -

sergap TKP – LOMBOK

Sebanyak 3 orang pengedar narkoba berhasil diringkus petugas Polres Lombok Barat di Gili Trawangan.

“Ketiga pelaku tersebut yakni Hariki alias Hari (27), M Al Ayubi alias Ayub (49) dan Heri Johari (30),” ujar Kasat Narkoba Polres Lombok Barat AKP Rafles Girsang kepada detikcom, Sabtu (29/10/2016).

Penangkapan ketiga pelaku ini berawal dari penangkapan pelaku Hariki di Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, Kamis (27/10).

“Dari tersangka Hariki, kami menyita 1 klip ganja seberat 2,55 gram, 1 butir ekstasi warna hijau muda, 1 klip serbuk putih diduga kokain seberat 0,55 gram dan uang tunai sebesar Rp 45 ribu,” lanjut AKP Rafles.

Dari pengembangan yang dilakukakan, petugas kemudian  menangkap Ayub dan Heri di rumah kost Paradise, Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara,

“Dari keduanya, diamankan 3 buah bong, sejumlah klip berisi total 9,6 gram sabu, 5 butir ekstasi, 79 butir pil warna biru dan merah, uang tunai Rp 4,3 juta, 3 strip pil merk Malarone, 1 buah cawan isi bubuk warna biru yang diduga bahan untuk membuat pil ekstasi dan alat yang diduga untuk mencetak pil ekstasi,” jelas Rafles.

Tidak berhenti sampai disitu petugas lantas melakukan pengembangan terhadap sebuah kamar yang bersebelahan dengan kamar Ayub yang diduga dihuni oleh Angga Pramono.

Dari kamar Angga, petugas mengamankan 2 buah bong, pipet plastik warna putih,1 klip isi pil warna merah dan merah muda sebanyak 32 butir berat, 1 klip isi pil warna biru muda, 1 klip narkoba jenis LSD, 4 klip butiran warna merah yang diduga bahan ekstasi, ganja seberat 2,92 gram, buku tabungan Mandiri berikut ATM, sebilah pisau dan KTP atas nama Angga Pramono, Namun saat digeledah pelaku sedang tidak dilokasi.

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.