sergap TKP – PEKANBARU
Komplotan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curas) berhasil ditangkap petugas opsnal Polsek Limapuluh.
Komplotan pelaku tersebut yakni Md alias Mimuk (46), Ae alias Si Bet (33) dan Dk alias Si Deng (31). Dari ketigannya petugas berhasil menyita 6 unit sepeda motor yang diduga hasil dan alat untuk melakukan kejahatan.
“Berdasarkan laporan yang kita terima, langsung dilakukan penyelidikan. Ketiganya ditangkap di sebuah rumah, jalan Surabaya, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru,” ujar Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, Ipda M Bahari Abdi, Minggu (4/12/2016).
Saat ini komplotan pelaku curas dan curanmor ini telah diamankan di Mapolsek Limapuluh guna dilakukan prosek penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.