Sat Resnarkoba Polres Jaksel Ciduk Pengedar Narkoba

oleh -

sergap TKP – JAKARTA

Aparat Sat Resnarkoba Polres Jakarta Selatan (Jaksel) berhasil menciduk seorang pengedar narkoba bernama M. Arifi alias Kiting (30) di Jalan Jatayu Raya, Kebayoran Lama, Jaksel.

Kanit III Narkoba Polres Jaksel, Iptu Edy Supriyatno menjelaskan penangkapan terhadap Kriting ini berawal dari informasi yang diberikan masyarakat terkait adanya seorang pengedar narkoba yang mengedarkan narkoba dengan modus dikemas dalam bukusan permen mint.

Berbekal informasi tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil meringkus pelaku. “Saat digeledah kedapatan 8 bungkus plastik klip transparan seberat 2 gram shabu dikemas seperti permen warna hijau,” jelasnya.

Adapun barang bukti tersebut yakni 3 bungkus plastik klip transparan shabu seberat 2,35 gram, dikemas bungkus peremen warna merah, 2 bungkus plastik permen warna merah, 2 bungkus plastik klip transparan seberat 0,64 gram dikemas plastik warna ungu.
2 plastik shabu seberat 0,97 gram dikemas permen warna biru, 1 bungkus plastik seberat 0,6 gram dibungkus rokok, serta uang sejumlah Rp 3 juta yang diduga hasil penjualan.

“Peredarannya dijual via telpon, Yang merah permennya isinya satu 1 gram, sedangkan hijau setengah gram, sedangkan biru seperempat gram, sedangkan ungu tiga perempat gram perkemasan,” terang Edy.

Akibat perbuatannya tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

No More Posts Available.

No more pages to load.