sergap TKP – BENGKALIS
Dari hasil pengembangan penanganan kasus perampokan terhadap korban bernama Indra Yulian, warga Jalan Hangtuah, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, yang terjadi pada 6 Februari 2017 lalu, Polisi akhirnya meringkus dua tersangka pelaku perampokan.
Kedua tersangka pelaku perampok bersenjata api yang saat itu berhasil menggasak uang tunai Rp214 juta tersebut bernama Wahyu alias Bayu Bin Rahmat dan Bambang Kurniawan Ginting.
“Tersangka Wahyu ditangkap saat berada di Jalan Poros PT. SDP, Desa Trantang Manuk. Sementara Bambang ditangkap di rumahnya di RT 03 RW 02 Dusun II Sei Medang, Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras,” kata Kapolres Bengklis AKBP Hadi Wicaksono, Kamis (23/2/2017).
“Selain menangkap keduanya, Dari rumah tersangka Wahyu alias Bayu Bin Rahmat, petugas juga mengamankan dua pucuk senjata api FN dan satu unit mobil Toyota Avanza,” ujar AKBP Hadi Wicaksono.
Di hadapan penyidik, Wahyu mengaku saat melakukan perampokan, selain dengan Bambang juga di bantu dua rekannya lagi yang berinisial MS yang tinggal di KM 82 Jalan Kolidor RAPP dan L yang tinggal di Dusun II Sei Medang Desa Kesumah.
Atas informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penggerebekan ke rumah MS dan L. Namun sayangnya, saat dilakukan penggerebekan kedua tersangka pelaku tidak berada ditempat.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari kasus perampokan pada 6 Februari. Korban adalah Indra Yulian, warga Jalan Hangtuah, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.






