Polrestabes Surabaya Bongkar Praktik Prostitusi Berkedok Salon

oleh -

whatsapp-image-2017-02-24-at-15-51-49sergap TKP – SURABAYA

Unit Perlindungan Peremlpuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membongkar praktik bisnis prostitusi berkedok salon bernama ‘Salon Nikita’ yang ada di Jalan Kebonsari, Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Bina Gunawan Silitonga menjelaskan pengungkapan bisnis prostitusi ini berawal dari informasi yang diterima pihaknya terkait adanya praktik layanan plus-plus di Salon tersebut. “Kemudian kami lakukan pendalaman atas informasi ini dan mendapati adanya kegiatan layanan plus-plus di Salon Nikita,” jelasnya, Kamis (23/2/2017).

Selain membongkar adanya praktik prostitusi di salon tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah tersangka diantaranya yakni Desi Marya Susandan (33), selaku pengelola salon serta Elly Yuliastuti (35), warga Girilaya dan Fitri Trisiana (31), asal Kabupaten Nganjuk yang merupakan pelayan salon plus-plus.

Atas perbuatanya pelaku terancam dikenakan dengan Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP, tentang perbuatan mempermudah perbuatan cabul dan atau untuk mencari keuntungan dari bisnis pelacuran.

No More Posts Available.

No more pages to load.