sergap TKP – WAY KANAN
Tim gabungan dari Satgas Satresnarkoba, Tekab 308, Sat Sabhara dan Propam Polres Way Kanan, berhasil menangkap seorang pria berinisial AI (39), Tersangka bandar narkoba jenis sabu-sabu.
“AI ditangkap di rumahnya di Kampung Lembasung Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan sekitar pukul 09.30 WIB,” kata Kapolres Way Kanan AKBP Yudy Chandra Erlianto di Mapolres Way Kanan. Kamis, 16 Februari 2017.
Dari pengeledahan, petugas juga menemukan barang bukti berupa tiga plastik klip besar isi 16 lembar plastik klip kecil sabu seberat 2,81 gram siap edar, satu plastik klip besar sabu seberat 3,03 gram, satu unit timbangan digital, 14 lembar STNK motor dan dua lembar STNK mobil yang diduga sebagai jaminan untuk pemesanan pembelian sabu-sabu.
“Tersangka menyembunyikan sabu tersebut dalam magicom (alat elektronik penghangat nasi),” ujar AKBP Yudy Chandra Erlianto.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.






