Pria Pemabuk, Perkosa Bocah 11 Tahun

oleh -
oleh

sergap TKP – PULANG PISAU

Seorang pria pemabuk bernama Gendut (31), diamankan aparat Polres Pulang Pisau lantaran diduga melakukan penganiayaan dan pemerkosaan terhadap bocah berinisial MR (11) warga Desa Tangkahen, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng.

“Peristiwa penganiayaan dan pemerkosaan itu terjadi pada Selasa 7 Februari 2017 sekitar 11.45 WIB,” kata  Kasat Reskrim Polres Pulpis AKP Iqbal Sengaji. Sabtu, (11/2/2017).

Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu yang tidak terkunci. Pelaku kemudian membangunkan korban yang pada saat itu sedang tertidur.

Awalnya korban sempat melawan sambil berteriak minta tolong. Namun, pelaku yang dalam kondisi mabuk itu kemudian memukul korban serta menutup mulut korban, dan kemudian melakukan perbuatan bejatnya.

Sebelum memperkosa korban, Kepada korban, Gendut juga mengaku “Kamu adikku, ibumu menyuruh aku kesini untuk memperkosa kamu”. Ujar AKP Iqbal Sengaji menirukan ucapan Gendut.

“Atas perbuatannya, Pelaku kita jerat dengan Undang undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.” tegas AKP Iqbal Sengaji.

No More Posts Available.

No more pages to load.