sergap TKP – MEDAN
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan akhirnya menjatuhkan vonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta terhadap mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho dalam kasus dugaan suap Rp 61,8 miliar kepada anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gatot Pujo Nugroho dengan pidana penjara selama empat tahun dan membayar denda Rp 250 juta dengan catatan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” kata Hakim Ketua, Didik Setyo Handono dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (9/3/2017).
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
Majelis hakim menyatakan Gatot terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Atas vonis terebut baik Jaksa maupun pihak kuasa hukum Gatot Pujo menyatakan masih akan pikir-pikir dahulu atas putusan tersebut.