sergap TKP – JAKARTA
Terkait kasus dugaan suap terhadap oknum pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 9 (sembilan) orang saksi. Jumat (17/3/2017).
Ke-9 saksi yang diperiksa tersebut masing-masing yakni, Kabid pemeriksaan penagihan, intelijen dan penyidikan kanwil DJP Jawa Timur I, Yustinus Herri Sulistyo, Serta delapan orang saksi dari pihak swasta, yakni, Angling Kusumo, Dimas Ambar Prasetyo, Hardy Manahan Lumbang Tobing, Steven, Jaka Prihadi, A Nur Hamit, Lucy Cecylia Handayani dan Edi Yusuf Alias Edy Memen swasta.
Ke-9 orang yang diperiksa itu, akan menjadi saksi untuk tersangka Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Handang Sukarno (HS).
“Mereka akan diperiksa untuk tersangka HS (Handang Soekarno)” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Jumat (17/3/2017).
Perlu diketahui, Dalam perkara dugaan suap terhadap oknum pejabat Direktorat Jenderal Pajak terkait pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia, Handang diduga kuat telah menerima uang suap dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, Rajamohanan Nair.
Uang itu, diberikan kepada Handang untuk membantu memuluskan pengurusan sejumlah pajak milik PT EK Prima Ekspor Indonesia yang diduga bermasalah.