sergap TKP – BANDUNG
Jajaran Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) memusnahkan barang bukti berupa Tujuh kilogram narkoba jenis sabu-sabu yang disita dari hasil pengungkapan kasus selama enam bulan terakhir. Jumat (17/3/2017).
Sebelumnya, dari hasil pengungkapan kasus selama enam bulan terakhir tersebut. Polda Jabar berhasil menyita sebanyak 16 kilogram sabu-sabu.
Setelah ada penetapan dari pengadilan. Dari 16 kilogram sabu-sabu yang diamankan, Tujuh kilogram di antaranya dimusnahkan di halaman Markas Polda Jabar.
“Pemusnahan barang bukti ini dilakukan, setelah ada ketetapan dari pengadilan,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Asep Jenal Ahmadi. Jumat, (17/3/2017).
“Untuk sisanya yang ada sekitar 8,5 kilogram, belum dimusnahkan lantaran masih dalam pengembangan,” ujar Kombes Pol Asep Jenal Ahmadi.
Menurut Dirreskoba, Barang bukti yang dimusnahkan itu, sebagian merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba yang dikendalikan terpidana kasus narkoba dari Narapidana di lembaga pemasyrakatan (Lapas) Nusakambangan dengan tersangka kurir salah satunya berinisial AF.
“AF merupakan kurir yang ditangkap di kediamannya di Griya Kencana Bojong, Kabupaten Bogor pada Sabtu (4/3/2017),” terang Asep.
“Selain menangkap AF. Kami juga menangkap tiga orang pelaku lainnya yakni VAP (Napi Lapas Kelas IIA Bulak Kapal Bekasi), YK, dan PRN di sebuah apartemen di Jakarta Timur,” pungkas Asep.
Atas perbuatannya, VAG dan jaringannya saat ini terancam dijerat Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009.






