sergap TKP – JAKARTA
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini berencana akan memeriksa Tiga pejabat Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok. Selasa (21/3/2017).
Pemeriksaan terhadap Tiga pejabat Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang berstatus sebagai saksi tersebut, guna mendalami proses impor daging sapi yang dilakoni oleh Basuki Hariman (BHR), penyuap mantan Hakim Konstitusi (MK), Patrialis Akbar (PAK).
Ketiga pejabat yang diperiksa sebagai saksi itu yakni, Imron, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Harry Mulya, Direktur Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, dan Tahi Bonar Lumban Raja, Kepala subdirektorat Intelijen Bea Cukai.
“Tiga saksi itu kami periksa untuk tersangka BHR,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Febri berharap ketiga saksi kooperatif, hadir memenuhi panggilan KPK. Tidak seperti tiga saksi sebelumnya, yang mangkir panggilan tanpa alasan yang jelas.
Untuk diketahui, terkait penanganan kasus yang sama penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya pada pada Senin (20/3/2017) juga telah memanggil tiga saksi. Namun sayangnya ketiga saksi tersebut tidak hadir.
Ketiga saksi yang tidak hadir itu yakni, Aris murdyanto, Kepala Seksi Penyidikan I Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Wawan Dwi Hermawan, Kepala Seksi Penindakan I Bidang Penindakan dan Penyidikan, dan Bagus Endro Wibowo, Kepala Seksi Intelijen Kantor Pelayanan Utama Bea dan cukai Tipe A Tanjung Priok.
Selain itu ada pula satu saksi lain bernama Ida Johanna Leilani alias Lani, karyawati yang juga diperiksa untuk tersangka Basuki namun tidak hadir memenuhi panggilan penyidik KPK.







