KPK Tetapkan Empat Pejabat Musi Banyuasin Sebagai Tersangka

oleh -
oleh

sergap TKP – MASI BANYUASIN

Terkait kasus dugaan suap dalam pembahasan perubahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Musi Banyuasin 2015. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan, Empat pejabat di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, sebagai tersangka.

Keempat pejabat di Musi Banyuasin yang ditetapkan sebagai tersangka itu yakni, Syamsudin Fei, kepala DPPKAD Muba, Kepala Bappeda Muba Fausyar, Ketua Fraksi Partai Gerindra, Adam Munandar, dan Ketua Fraksi Partai PDIP, Bambang Karyanto.

Ditempat terpisah Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP mengatakan, “Penetapan keempatnya sebagai tersangka dilakukan setelah KPK  menemukan dua alat bukti yang cukup terjadinya tindak pidana korupsi.” Ujar Johan Budi, di Jakarta. Sabtu (20/6).

Syamsudin Fei dan Fausyar dianggap telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, atau e atau Pasal 13 UU 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, Adam Munandar yang juga ketua Fraksi Partai Gerindra dan Bambang Karyanto yang merupakan ketua DPC PDI Perjuangan Muba dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

No More Posts Available.

No more pages to load.