sergap TKP – BONE
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Pratama Bajoe memusnahkan sebanyak 1.710.560 batang rokok dan 1.037 botol minuman keras (miras) ilegal. Kamis (23/3/2017).
“Rokok dan Miras tersebut dimusnahkan, karena melanggar UU Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai, dan ditemukan pelanggaran terhadap barang kena cukai karena tidak memiliki pita cukai, serta menggunakan cukai palsu dan cukai bekas,” ujar Kepala KPPBC Pratama Bajoe, Nasruddin. Kamis (23/3/2017).
Dua jenis barang bukti yang ditaksir senilai Rp1.059.666.520 tersebut, dimusnahkan di area Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Pratama Bajoe dengan cara dibakar dan ditimbun.
Tampak hadir pada Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, Kejari Watampone, Polres Bone, Pemkab Bone, Disperindag Sinjai dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Parepare.








