sergap TKP – JAKARTA
Pimpinan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) Ahmad Musadeq dan Mahful Muis dijatuhi vonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) atas kasus dugaan penodaan agama.
Sementara itu Andri Cahya, anak dari Ahmad Musadeq divonis 3 tahun penjara. Musadeq sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan penodaan agama dan makar. namun dalam persidangan, hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan makar sehingga harus di bebaskan dai dakwaan kedua.
“Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua,” kata ketua majelis hakim Mohamad Sirad dalam persidangan di PN Jaktim, Jalan Dr Soemarno, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (7/3/2017).
Kendati divonis lebih ringan dari tuntutan JPU, Musadeq menyatakan masih kan pikir-pikir dahulu atas vonis yang telah dijatuhkan majelis hakim.”Kita pikir-pikir,” ucap Musadeq, di PN Jaktim, Jalan Sumarno, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (7/3/2017).