sergap TKP – PRABUMULIH
Jajaran Polres Prabumulih berhasil meringkus Dua resedivis bandar narkoba yang kerap mengedarkan di kawasan Jalan Nigata dan Kelurahan Prabujaya. Rabu (8/3/2017).
Kedua pelaku yang merupakan kakak-adik ipar itu bernama Candri (35) warga Jalan Mayor Iskandar RT12/RW05 Kelurahan Mangga Besar, Prabumulih Utara dan Dedi Novianu (40) warga Jalan Kerinci samping PJKA, Kelurahan Prabujaya, Prabumulih Timur.
Mereka diringkus di kediaman masing-masing saat menunggu pembeli.
Dari tangan Candri, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 18 paket kecil sabu dan 1 unit Hp Nokia hitam. Sementara dari tangan Dedi Novianu 1 buah bong dan pirek yang masih ada sisa sabu di dalamnya serta 1 unit Hp Nexcom biru.
Guna proses hukum lebih lanjut, kedua pelaku berikut barang bukti diamankan di Polres Prabumulih.