sergap TKP – SUKABUMI
Petugas Sat Reskoba Polres Sukabumi menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu dan ganja berinisial AG (32) dan AR alias Midun di Jalan Garuda, Kelurahan/Kecamatan Baros, Kota Sukabumi.
Dari tangan keduanya polisi berhasil menyita 11 paket sabu ukuran kecil dengan berat total 5,50 gram, daun ganja kering dengan berat 65,35 gram, 1 unit handphone dan sebuah dompet.
“Tersangka ditangkap kemarin, peran dari tersangka yakni sebagai pengedar,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (15/03/2017).
Pelaku berikut barang bukti telah diamankan petugas untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut guna membongkar jaringan diatasnya.