Tim Anti Bandit Tangkap Pelaku Pencurian Dengan Modus Pecah Kaca

oleh -

IMG-20170315-WA0013sergap TKP – SURABAYA

Tim Anti Bandit Sat Reskrim Polrestabes Surabaya berhasil menangkap komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dengan modus pecah kaca, Sabtu (11/3/2017) lalu.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Bina Gunawan Silitonga mengatakan para pelaku yang berhasil diamankan petugas tersebut yakni Ha (37), warga Jl. Ds. Kebaron, Tulangan, Sidoarjo dan MI (34), warga Dupak Bangunsari, Surabaya. Selain keduanya petugas juga mengamankan seorang penadah hasil curian berinisial IS (31), warga Pulo Tegalsari VII, Surabaya.

“HA itu residivis kasus narkoba di Sat Reskoba Polrestabes Surabaya pada tahun 2001, sedangkan MI pernah ditahan Polda Bali pada tahun 2012 karena kasus pencurian. Sedangkan IS merupakan penadah,” ujar Kasat Reskrim didampingi Kasubbag Humas Lily Djafar, Rabu (15/3/2017).

IMG-20170315-WA0012Shinto menjelaskan dalam melakukan aksinya, kedua pelaku berboncengan mengunakan sepeda motor. Setelah menenemukan target, keduanya kemudian merusak/memecah kaca mobil milik korbannya dengan menggunakan obeng dan selanjutnya menjarah harta korban yang ada di dalam mobil.

Dari pengakuannya, pelaku mengku telah melakukan aksinya di sejumlah wilayah yang ada di Surabaya. Di antaranya lokasi parkir Indomart Jalan Mayjen Sungkono dan Jalan Medokan Asri Timur Blok K No. 16, Rungkut Surabaya.

Selain mengamankan para pelaku petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit motor Honda Vario nopol W 5485 ZX yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya, 3 unit hanphone berbagai merek, 1 buah camera merek Canon dan 1 unit Helm hasil kejahatan.

Kasat juga mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan penegejaran terhadap seorang pelaku yang juga merupakan bagian dari komplotan tersebut.”Namanya AN, dan dia sekarang menjadi DPO kami,” imbuhnya.

Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.