sergap TKP – GALUS
Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Gayo Lues (Galus) meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu dan ganja berinisial JMY (38),warga Gampong Blang Cut Baroh, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, Jumat (10/3/2017) pagi sekira pulul 10.45 WIB.
Kapolres Gayo Lues AKBP Bhakti E Nurmansyah melalui Kasat Narkoba Iptu Budi Eka Putra mengatakan penangkapan terhadap pelaku yang yang sehari harinya berprofesi sebagai sopir iniberawal dari informasi yang diberikan masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika yang terjadi di kawasan Pajak Pagi.
Beradasarkan informasi tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnnya berhasil membekuk pelaku di rumahnya yang ada di Pajak Pagi Gampong Kutelintang, Kecamatan Blangkejeren.
Dalam penggeledahan tersebut diamankan tiga paket sabu, satu bungkus plastik ganja kering dan sebuah timbangan digital. “Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka JMY, personel kami berhasil menemukan barang bukti berupa tersebut,” ujar Iptu Budi, Sabtu (11/3/2017).
Untuk selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Galus untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.