Bongkar Judi Bola Online, Polda Jatim Sita Rp2,4 Miliar

oleh -

IMG-20170425-WA0010sergap TKP – SURABAYA

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil membongkar praktik perjudian jaringan Jawa Timur melalui situs judi online www.sbobe.com.

Dari pembongkaran kasus tersebut petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka yang masing-masing memiliki peran berbeda seperti admin, penghubung, dan pengelola hasil judi. Keempat pelaku tersebut masing-masing yakni AS (36), WH (37), YS (39) dan ayahnya HI yang menyerahkan diri ke Direskrimum Polda Jatim pada 3 April 2017.

Selain mengamankan para tersangka tersebut petugas juga turut menyita uang tunai yang totalnya mencapai Rp2,4 miliar.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan dalam seminggu para pelaku ini bisa melakukan tiga kali putaran yang mana dalam satu putaran atau partainya bisa mencapai Rp800 juta.

“Satu kali putaran itu Rp800 juta, bisa dibayangkan satu partai Rp800 juta artinya itu baru salah satu liga, belum lagi liga Inggris, liga Italy, dan liga Spanyol,” ujar Kabid Humas didampingi Kasubdit Jatanras AKBP Taufik Hendriansyah, Selasa (26/4/2017).

Lebih lanjut ia menjelaskan pengungkapan jaringan ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan pihaknya terhadap situs judi www.sbobe.com. Dan akhirnya pada 19 Maret petugas berhasil meringkus tersangka AS yang berperan sebagai admin di kawaaan perumahan Araya, Blimbing. 

“Keesokan harinya, polisi mengamankan tersangka WH, di apartemen Waterplace, Surabaya. WH ini berperan sebagai penghubung antara tersangka AS dan YS ,” ujar Barung.

Dari situ ditindak lanjuti petugas dengan melakukan penangkapan terhadap YS di kawasan perumahan Darmo Harapan, Surabaya pada 22 Maret. “YS ini berperan sebagai admin dari tersangka HI, dan mengumpulkan setoran penombok yang dikumpulkan tersangka AS,” jelasnya.

Dan seperti disebutkan sebelumnya tersangka HI yang juga ayah kandung dari tersangka YS ini menyerahkan diri ke Ditreskrimum Polda Jatim pada 3 April.“Tersangka HI bekerjasama dengan YS mengelola hasil perjudian yang disetorkan oleh tersangka AS,” ucapnya.

Dari tersangka AS turut diamankan 2 unit handphone, 2 buku tabungan, 2 kartu ATM, 2 key, laptop, modem, kalkulator dan uang tunai senilai Rp181.400.000.

Sedangkan dari tersangka WH, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 unit handphone, modem, buku tabungan Bank Danamon dengan saldo Rp10 juta berikut kartu ATM nya serta uang tunai 700 ribu.

Dari tersangka YS disita uang tunai sebesar Rp2.176 miliar dan Rp4,650 juta. Selain itu petugas juga menyita 3 unit handphone, laptop, 2 buku tabungan BCA berikut kartu ATM nya, 1 bendel buku cek, 3 unit modem dan Wifi, flashdisk, buku catatan keuangan, 3 buah remote serta 2 buah ballpoint.

Dan dari tersangka HI disita 1 unit handphone, kartu ATM, dan 7 lembar cek BCA .

Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Agung Yudha menyebut pengungkapan kasus ini merupakan atensi dari Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin.

“Kita terus berusaha menegakkan hukum. Kasus ini masih kita kembangkan terus, karena tidak menutup kemungkinan jaringan mereka tersebar dimana-mana. Kami mohon bantuan masyarakat, jika ada informasi tentang perjudian, segera laporkan ke polisi,” ujarnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.