Dua Pengedar Sabu Diringkus

oleh -

qeqeeqsergap TKP – MEDAN

Subdit II Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil meringkus dua orang pengedar narkoba jenis sabu dari sebuah rumah kost yang ada di Jl. bandar Kalipah, Kecamatan Medan Tembung.

Kedua pengedar yang berhasil diringkus tersebut masing-masing berinisial MA (43) dan NP (37), keduanya merupakan warga Jalan Bersama, Gang Mawar, Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumut AKBP Hilman Wijaya menerangkan kedua pengedar tersebut kini telah diamankan di Mapolda Sumut berikut barang bukti berupa 9 ons narkotika jenis sabu-sabu guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Kita mengamankannya setelah mendapat informasi dari masyarakat, usai melakukan serangkaian penyelidikan tentunya,” ujar AKBP Hilman, Minggu (21/5/2017).

 

No More Posts Available.

No more pages to load.