sergap TKP – SURABAYA
Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan terdakwa Joko Purwoko, selaku Kepala Gudang Cimory.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanuddin Tandilolo menyatakan terdakwa Joko Purwoko terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Atas perbuatannya, JPU menuntut terdakwa Joko Purwoko dijatuhi dengan hukuman pidana penjara selama 10 bulan.
Selain menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan, JPU juga meminta majelis hakim untuk menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan hingga putusan perkara memperoleh kekuatan hukum.
“Selain pidana penjara selama 10 bulan, JPU juga meminta agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Hasanuddin Tandilolo saat membacakan tuntutan di hadapan Majelis Hakim. Rabu (17/06/2026).
Menanggapi tuntutan JPU tersebut, melalui penasihat hukumnya, Abdi Zaki Alam, terdakwa Joko Purwoko menyatakan tidak mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.
Terdakwa Joko Purwoko mengaku menyesali perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.
“Saya menyesal atas perbuatan yang telah terjadi dan meminta maaf kepada masyarakat,” ujar Joko Purwoko di persidangan.
Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU serta pernyataan terdakwa, Majelis Hakim menjadwalkan agenda berikutnya untuk pembacaan putusan.
Perkara ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan perlindungan hak-hak konsumen dan kepatuhan pelaku usaha terhadap standar mutu produk yang dipasarkan kepada masyarakat.






