sergap TKP – MINAHASA
Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial DS (34), warga Kecamatan Sonder, Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut) kembali berurusan dengan pihak berwajib lantaran kembali terjerat kasus yang sama.
Kasubbag Humas Polres Minahasa AKP Hilman menjelaskan penangkapan terhadap pelaku tersebut berawal ketika pelaku mencuri satu unit sepeda motor dengan nopol DB 5740 FD milik Jefry Tombeng, warga Desa Parepei, Kecamatan Remboken pada Selasa (4/4/2017) lalu.
Hasil curian tersebut kemudian oleh pelaku dimodifikasi dan dijual melalui media sosial seharga Rp3 juta. Korban yang kebetulan melihat postingan pelaku langsung mengenali bahwa motor yang dijual tersebut merupakan miliknya.
Atas hal tersebut korban lantas melaporkannya ke Mapolsek Remboken yang kemudian ditindak lanjuti dengan penangkapan pelaku MS terlebih dahulu.
Dari pengembangan yang dilakukan petugas barulah akhirnya petugas berhasil meringkus dua orang tersangka lainnya masing-masing DS dan AS.