Polresta Pekanbaru Sita Sabu Senilai Rp100 Juta

oleh -

sajiqcqsergap TKP – PEKANBARU

Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru melalui Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil menyita satu paket sabu seberat 130,5 gram yang apabila diungakan nilainya mencapai Rp100 juta dari sepasang pasangan suami-istri (Pasutri) Zk (34) dan Nr (33), warga Perum Puri Indah Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Kamis, (4/5/2017) dinihari.

Kanit Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Iptu Noki Loviko menjelaskan penangkapan keduanya berawal dari adanya informasi yang mengatakan bahwa mereka merupakan pemasok narkoba jenis sabu dan ecstasy dari Bengkalis ke Pekanbaru.

“Dari sana, langsung kita lakukan penyelidikan ke rumah kedua pelaku di Kampar, dan kita temukan satu bungkus sabu seberat 130,5 gram,” ujar Iptu Noki, Minggu (7/5/2017).

Selain barang bukti sabu pihaknya juga menyita beberapa barang bukti lain seperti dua buah alat timbangan, empat unit handphone serta ratusan plastik klip pembungkus.

Akibat perbuatannya tersebut keduanya terancam dijerat Pasal 114 jo 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Selain itu untuk proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut keduanya saat ini telah mendekam di balik jeruji besi tahanan Mapolresta Pekanbaru.

No More Posts Available.

No more pages to load.