sergap TKP – JAKARTA
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Punama atau yang lebih kerap disapa Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut) dalam sidang yang digelar di Auditorium Kementrian Pertanian Jl. RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto menyatakan terdakwa terbukti bersalah dengan melakukan penodaan agama dalam pernyataannya saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
“Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama dan menjatuhkan penjara selama 2 tahun,” ujar hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto saat membacakan amar putusan.
Dalam hal ini Hakim menilai bahwa Ahok telah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156a KUHP melalui pernyataannya yang menyinggung Surat Al-Maidah di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
“Dari ucapan tersebut, terdakwa telah menganggap Surat Al-Maidah adalah alat untuk membohongi umat atau masyarakat atau Surat Al-Maidah 51 sebagai sumber kebohongan dan dengan adanya anggapan demikian, maka menurut pengadilan, terdakwa telah merendahkan dan menghina Surat Al-Maidah ayat 51,” beber majelis hakim