HP Curian Terlacak, Dua Jambret Berhasil Diringkus

oleh -

sergap TKP – MOJOKERTO

Unit Resmob Sat Reskrim Polres Mojokerto meringkus dua orang pelaku penjambretan setelah berhasil melacak HP merek Oppo milik korban atas nama Dwitaaditiya Fahriani (17).

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kasubbag Humas Polres Mojokerto AKP Sutarto yang menjelaskan kedua pelaku yang berhasil diringkus tersebut yakni Rohman (23), warga Dusun Gading RT 004 RW 001, Desa Ngrame dan Anggun Elvis Pratama (26), warga Desa Kedung Mungal, Kecamatan pungging, Kabupaten Mojokerto.

“Dari kedua pelaku jambret tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa HP merek Oppo warna putih, uang Rp85 ribu sisa hasil kejahatan, sepeda motor Honda Mega Pro warna hitam tanpa plat nomor, sepeda motor Honda Beat nopol S 5230 ND warna putih, jaket switer warna hitam, helm INK warna merah. Akibat kejadian tersebut, kerugian yang diderita korban sekitar Rp3 juta,” ujar AKP Sutarto, Kamis (1/6/2017).

Akibat perbuatannya tersebut pelaku harus menginap di balik teralis besi tahanan Mapolres Mojokerto dan terancam dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian.

No More Posts Available.

No more pages to load.