sergap TKP – SURABAYA
Seorang oknum santri disalah satu pondok pesantren di Pasuruan yang menyebarkan ujaran kebencian terhadap Presiden dan Kapolri melalui media sosial (medsos) akhirnya berhasil ditangkap Anggota Unit IV Cyber Crime Subdit II Perbankan, Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) pada Kamis (8/6/2017).
Penangkapan tesebut dilakukan petugas tidak lama setelah pelaku yang bernama Burhanudin (20), alamat Pondok Pesantren Karang Panas, Dusun Karang Panas, Desa Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur ini mengupload gambar Presiden Jokowi, Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan sejumlah pejabat kepolisian yang merujuk ke arah kebencian.
“Tersangka diamankan karena diduga menyebarkan kebencian terhadap pejabat negara Indonesia dan beberapa pejabat di Kepolisian Republik Indonesia,” ujar Kabid Humas Kombes Pol Frans Barung Mangera, Jumat (9/6/2017).

Postingan tersebut di upload pelaku melalui akun Facebook dengan nama Elluek Ngangennniie dan ID Facebook 100006303040644. Tak hanya itu dalam meme yang diposting pelaku juga nampak gambar Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Kapolda Metro Irjen Pol Iriawan, dan Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Argo Yuwono sebagai pengupload chat mesum yang diduga melibatkan Habib Rizieq Shihab.

Tidak hanya itu dalam sejumlah postingan pelaku juga didapati pencemaran dan penghinaan yang ditujukan ke sejumlah tokoh seperti Presiden Pertama RI Soekarno, Presiden ke-5 Megawati Sukarnoputri dan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Kabid Humas juga menyebut hal ini sebagai pembelajaran bagi masyarakat lain. “Penindakan hukum ini dilakukan sekaligus pembelajaran bagi masyarakat, agar menerapkan etika dalam bermedia sosial. Karena, apa yang disebarkan ini dibaca dan lihat banyak orang,” ujar Kombes Pol Barung.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahu 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).








