sergap TKP – JAKARTA
DD (37), seorang Disc Jockey (DJ) yang merangkap sebagai bandar sabu dicokok petugas Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) bersama seorang wanita berinisial DS (23), yang merupakan istrinya.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Suyudi Ario Seto menjelaskan keduanya ditangkap secara terpisah, DD ditangkap di depan ruko di Jalan KH Moh Mansyur, Krendang, Jembatan Lima, Jakarta Barat pada Selasa (25/7/2017) sekitar pukul 21.40 WIB dengan barang bukti dua paket sabu seberat 2 dan 5 gram.
“Setelah diinterogasi, tersangka ternyata masih menyimpan sabu di dalam bagasi motor berupa sebuah plastik warna silver berisi sabu seberat 958 gram,” kata Kombes Pol Suyudi, Senin (31/7/2017).
Kepada petugas pelaku mengaku masih menyimpan sabu di kamar kostnya yang ada di kawasan Jelambar, Jakarta Barat. Namun saat dilakukan pengecekan sabu tersebut telah terlebih dahulu diamankan DS (23) ke Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
“Anggota kemudian mengejarnya dan berhasil menyita barang bukti sabu seberat 929,5 gram yang terdapat didalam sebuah plastik ukuran besar dan beberapa bundel plastik klip kosong,” imbuhnya.
Keduanya kini telah diamankan berikut barang bukti 1894,5 gram sabu di Mapolrestro Jakpus. Keduanya juga terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkoba yang ancaman pidananya 20 tahun penjara.







