sergap TKP – SURABAYA
Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil meringkus Rofiah (23), seorang janda beranak satu yang kedapatan mencuri dua buah handphone di Royal Plaza.
Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan pihaknya usai aksi pencurian yang terjadi pada Selasa (8/8/2017) tersebut terekam kamera CCTV.
“Dia mengaku baru sekali ini melakukan pencurian. Jadi, dia berangkat ke Royal Plaza dari tempat kerjanya di Marina Plaza. Dia memang sudah mengincar counter HP itu, dan menunggu waktu counter tutup,” jelas Kompol Lily di Mapolrestabes Surabaya, Senin (14/8/2017).
Kepada petugas, pelaku mengaku terpaksa melakukan hal tersebut lantaran gajinya sebagai penjaga counter yang hanya Rp1,2 juta tidak cukup untuk membiayai kebutuhan hidup dan sekolah anaknya pasca 4 tahun lalu ditinggalkan oleh suaminya.
Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku berikut barang bukti dua unit handphone Oppo F3 dan Oppo A37 yang masih dalam kondisi baru tersebut telah diamankan di Mapolrestabes Surabaya. Terhadap pelaku bakal dipersangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara.