sergap TKP – SURABAYA
Unit Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Surabaya berhasil meringkus seorang pria berinisial RA (51), warga asal Cepu, Blora yang nekat mencuri 7 roll kabel tembaga dan sejumlah barang elektronik lainnya di sebuah perusahaan tempatnya bekerja yakni UD. Indo Raya Logam.
Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar menjelaskan dalam menjalakan aksi kriminal tersebut pelaku yang sehari harinya bekerja sebagai sopir truk ini tidak sendirian, ia dibantu oleh MA (35), warga Jl. Putat Jaya Lebar, Surabaya yang merupakan istri sirihnya dan seorang pria berinisial SU (60), warga Jl. Simo Pomahan, Surabaya.
Sebanyak 7 roll kabel tembaga yang beratnya sekitar 600 kilogram tersebut diakui pelaku dijual kembali olehnya seharga Rp5 ribu per kilogramnya.
Selain itu petugas juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit Mobil Pick Up Daihatsu Grandmax warga Silver Nopol L9869PJ, 1 set komputer dan sebuah buah linggis.
Untuk itu saat ini pihaknya masih mendalami keterlibatan pelaku berikut rekannya dalam menjalakan aksi tersebut. “Kami masih melakukan pendalaman terhadap pelaku beserta kawan-kawannya, apakah baru pertamakali ini melakukan aksi kejahatannya ataukah sudah berulangkali,” kata Kompol Lily Djafar, Rabu (2/8/2017).
Kini para tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolrestabes Surabaya guna kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Kepada para tersangka akan diancamkan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.







