sergap TKP – SURABAYA
Sebanyak 19 unit kendaraan roda empat disita aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Bubutan, Polrestabes Surabaya usai menungkap kasus penipuan dan penggelapan yang dijalankan oleh tiga orang tersangka atas nama Soleh Hudin (36), warga Sidoarjo; Fajar Susili (38) dan Purwanto alias Kentus (25), yang keduanya merupakan warga asal Pacitan.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Leonard Sinambela menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal setelah salah seorang anggota polisi bernama Nuriadi menjadi korban penipuan tersebut. “Kasus ini terungkap setelah salah satu korbannya adalah anggota Polisi yang bertugas di Polsek Bubutan Surabaya,” ujarnya, Kamis sore (3/8/17).
Untuk modusnya sendiri tersangka Soleh menawakan korban untuk menjalakan bisnis rental mobil dengan menggunakan 3 unit mobil milik korban. Dari bisnis tersebut korban dijanjikan keuntungan beragam tiap bulannya tergantung tipe dan tahun pembuatan mobil tersebut.
Korban yang tergiur dengan keuntungan yang dijanjikan pelaku selanjutnya sepakat dan menyerahkan ketiga mobilnya ke tersangka Soleh. Namun setelah dua bulan menanti keuntungan yang dijanjikan oleh pelaku tak kunjung terwujud dan saat dihubungi tersangka selalu mencari-cari alasan.
Atas dasar itu korban pun akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bubutan, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Bubutan Surabaya. “Ternyata memang benar tiga unit mobil milik Nuriadi tidak direntalkan, melainkan digelapkan oleh tersangka Soleh, yaitu digadaikan melalui tersangka Fajar dan Purwanto di Kabupaten Pacitan,” ujar Kasat Reskrim di halaman Mapolrestabes Surabaya.
Dari situlah polisi kemudian turut mengamankan sejumlah mobil lain yang juga telah digelapkan oleh para tersangka ini. “Totalnya kami mengamankan sebanyak 19 unit mobil milik berbagai korban, tiga unit di antaranya milik Nuriadi,” pungkas Kasat Reskrim didampingi Kasubbag Humas Kompol Lily Djafar dan Kapolsek Bubutan Kompol Dies Ferra Ningtias.