sergap TKP – SURABAYA
Aparat Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan sebanyak 6 (enam) warga negara asing (WNA) asal Tiongkok.
Keenam tenaga kerja yang dipekerjakan di PT Granting Jaya yang beralamat di jalan Sukolilo No. 100 Kenjeran, Surabaya tersebut masing-masing berinisial LZ, SRX, PJ, LRZ, ZGJ, dan LZJ.
“Keenam tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Tiongkok tersebut diamankan pada selasa (5/9/2017) sekitar pukul 14.30 Wib,” kata Direktur Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol Drs. Widodo, S.H., M.H. Jum’at (8/9/2017).
“Semuanya laki-laki. Setelah kami tanya, Mereka rata-rata tidak memiliki kartu izin tinggal terbatas (kitas) dan pemilik PT juga tidak memiliki izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA),” ujar Widodo.
Saat ditemukan, Mereka hanya dilengkapi visa kunjungan sementara dan para TKA tersebut sedang memasang mesin permainan di Taman Hiburan Kenjeran Park (Kenpark).
“Izinnya wisatawan, tapi disini mereka malah bekerja dan mengakui mendapatkan penghasilan dari pekerjaan tersebut,” terang Widodo.
Atas perbuatannya, Keenam WNA asal Tiongkok yang telah diamankan tersebut saat ini terancam dikenakan pasal 185 jo pasal 42 ayat (1) UU No 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan dan dideportasi ke negara asalnya.