sergap TKP – JAKARTA
Dengan adanya kemajuan teknologi di bidang transportasi khususnya ojek online, yang saat ini sedang populer di kalangan masyarakat ibukota, yang juga memberikan dampak positif dan negatif.
Salah satunya yaitu dimanfaatkan oleh pengengemudi atau driver ojek online yang merangkap sebagai kurir narkoba yang dikendalikan oknum narapaidana dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Cipinang.
Kedua driver ojek online yang diketahui bernama Leo (28) dan Riza (24) diamankan petugas Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Timur berikut barang bukti tujuh paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 56,83 gram.
Penangkapan yang dilakukan secara terpisah ini bermula dari informasi yang diberikan masyarakat. Diawali dengan penangkapan Leo ditangkap di Jalan DI. Panjaitan Jatinegara atau tepatnya di depan kantor Samsat Jakarta Timur dengan barang bukti 56.83 gram narkotika jenis sabu yang dikemas dalam enam paket serta sebuah timbangan digital.
Dari situ petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menangkap Riza. “Dari tangan pelaku kami ditemukan amplop putih dan bungkus rokok satu paket shabu,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Andry Wibowo.
Atas perbuatannya kedua tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkoba dan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.