sergap TKP – JAKARTA
Tim penyidik Polres Jakarta Selatan akhirnya menetapkan musisi berkepala plontos Ahmad Dhani sebagai tersangka ujaran kebencian.
“Iya betul (Ahmad Dhani sudah tersangka),” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa (28/11/2017).
Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka setelah pada Kamis (9/3/2017) lalu, dilaporkan oleh kelompok pendukung Ahok-Djarot, BTP Network terkait cuitannya di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST pada Senin (6/3/2017) yang berbunyi “Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi muka nya – ADP.”
Atas laporan tersebut, Ahmad Dhani disangkakan tuduhan melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.