sergap TKP – JAKARTA
Pasca ditahannya Ketua Umum Partai Golkar Setya Novantlo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupse proyek pengadaan e-KTP pada Jum’at (17/11/2017).
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar akhirnya memutuskan untuk menunjuk Sekertaris Jenderal (Sekjen) Idrus Marham sebagai pelaksana tugas (plt) ketua umum sampai keluarnya keputusan praperadilan Setya Novanto.
Keputusan tersebut dikatakan oleh Ketua Harian Partai Golkar Nurdin Halid telah dilakukan berdasarkan keputusan rapat pleno yang telah berlangsung secara demokratis di kantor DPP.
“Menyetujui Idrus Marham plt sampai ada keputusan praperadilan,” kata Nurdin Halid saat membacakan keputusan di DPP Golkar, Kemanggisan, Jakarta Barat, Selasa (21/11/2017).
Selain itu, dalam rapat tersebut juga turut dibahas kemungkinan ditolaknya praperadilan Novanto. Dengan klasul meminta Novanto mundur dalam rapat pleno. “Apabila Novanto tidak mundur, maka pleno memutuskan untuk menyelenggarakan musyawarah luar biasa atau munaslub,” ujar Nurdin Halid.