sergap TKP – BANDUNG
Terdakwa kasus pelanggaran UU ITE, Buni Yani merasa bahwa dirinya tidak bersalah usai dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (14/11/2017).
Pria yang pernah aktif menjadi jurnalis tersebut justru menyebut dirinya siap dihukum mati apabila dia benar-benar bersalah. “Kalau saya salah. Jangankan dihukum 1,5 tahun, dihukum mati pun saya akan hadapi,” ujar Buni Yani usai sidang penjatuhan vonis di PN Bandung.
Bahkan ia menyebut kasus yang sedang dihadapinya saat ini merupakan salah satu bentuk kriminalisasi. “Kita tidak akan berhenti menemukan perjuangan dan keadilan. Ini sudah kriminalisasi semua,” ujarnya.
Seperti diketahui sebelumnya Buni Yani dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara setelah majelis hakim PN Bandung yang diketuai oleh M. Saptono menilai bahwa yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Mengadili, menyatakan terdakwa Buni Yani terbukti melakukan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik,” ujar ketua majelis hakim M. Saptono saat membacakan putusan.