Satreskrim Polrestabes Surabaya Ringkus Residivis Kasus Pencurian

oleh -

sergap TKP – SURABAYA

Seorang wanita yang merupakan residivis kasus pencurian berinisial ER (47), warga Jalan Desa Larangan, Gresik berhasil diringkus petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Leonard M. Sinambela mengatakan penangkapan ER ini berawal dari adanya laporan polisi tertanggal 18 November 2017. Dalam laporan tersebut korban yang diketahui berinisial TV (42), warga Jalan Virgo, Surabaya mengaku menjadi korban pencurian saat sedang membeli bakso di Jalan Dukuh Kupang.

Saat itu pelaku duduk tepat di belakang korban yang posisinya sangat dekat dengan tas korban. “Pelaku ini mengambil barang berupa tas yang isinya handphone, uang, kartu kredit,” kata AKBP Leonard Sinambela didampingi Kasubbag Humas Kompol Lily Djafar, Senin (27/11/2017).

Lebih lanjut Kasat menjelaskan kartu kredit milik korban dibelanjakan perhiasan oleh pelaku sebuah gelang seberat 16 gram seharga RP 7.150.000 dan sebuah kalung seberat 15 gram seharga Rp 6.500.000. Kemudian perhiasan tersebut dijual kembali oleh pelaku ke toko perhiasan yang ada di kawasan Krian, Sidoarjo seharga Rp 12.300.000.

“Pelaku kita endus sampai dengan di Jogja. Setelah beraksi, pelaku melakukan lagi di Malioboro, tertangkap berdasarkan rekaman CCTV,” ujar Leonard.

No More Posts Available.

No more pages to load.