Polda Jatim Amankan Enam Pelaku Pencurian Kabel Telkom

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Komplotan pencuri kabel milik PT Telkom Indonesia Tbk diamankan Polda Jatim. Kompltan pelaku yang berjumlah 7 orang ini diamankan saat mereka tengah beraksi.

Dalam penangkapan tersebut satu orang tersangka inisial YS (22) warga Way Kanan terpaksa diberi tindakan tegas terukur dengan ditembak lantaran mencoba melawan petugas saat hendak diamankan.

Adapun keenam tersangka lainnya yaitu YMS (33) warga Jakarta Timur, QH (38) warga Bogor, HS (28) warga Way Kanan, EB (30) warga Banjarnegara, MS (30) warga Bekasi dan A (25) warga Way Kanan.

Para anggota komplotan ini masing-masing memiliki peran berbeda mulai dari YMS yang bertugas mengamankan dan menjaga keadaan sekitar, QH yang bertugas mengamankan dan mengatur lalu lintas, dan HS bertugas memberi instruksi kepada para tersangka lainnya.

Sedangkan untuk tersangka EB bertugas untuk mengangkut kabel dari tanah keatas truk. MS bertugas masuk ke lubang dan mengikat kabel sebelum dinaikkan ke truk. A bertugas menaikan kabel ke truk kemudian YS dan YMS mengawasi situasi sebagai sopir kendaraan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan untuk modus operandinya mereka masuk ke lubang dan mengambil kabel PT Telkom yang tertanam dalam tanah.

“Kemudian kabel dililit atau diikat menggunakan rantai dan ditarik menggunakan kendaraan sampai keluar kabelnya dari tanah. Kabel tersebut kemudian dipotong,” jelas Kabid Humas, Selasa (18/1/2022).

Penangkapan yang dilakukan Subdit Ill Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim ini dibantu oleh Polsek Tenggilis. Berbekal informasi dari masyarakat terkait pencurian kabel Telkom di Bundaran Aloha Kabupaten Sidoarjo, petugas kemudian melakukan penyelidikan di sekitar Hotel Kemuning Bypass Juanda.

“Diduga kelompok pelaku berkumpul di sekitar wilayah Hotel Kemuning Bypass Juanda menggunakan dua unit mobil,” beber Kabid Humas.

Pelaku yang kemudian menjalankan aksinya kemudian dipergoki petugas yang kemudian melakukan penangkapan. Namun hal tersebut tidak berjalan mulus lantaran ada pelaku yang menabrakan mobilnya ke mobil petugas.

Atas hal tersebut petugas kemudian langsung turun dan memberikan tembakan peringatan. Namun pelaku justru berusaha menabrak petugas, yang kemudian dibalas dengan tindakan tugas terukur dengan memberikan tembakan yang mengenai tersangka YS yang akhirnya harus meregang nyawa.

“Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 363 KUHP yang diancam pidana maksimal 9 tahun penjara,” ujar Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Ronald Purba.