sergap TKP – SURABAYA
Sebuah pelajaran berharga bisa didapatkan oleh para penagih hutang (Debt Collector) yang hendak menagih hutang dengan tidak mengancam debiturnya dengan menggunakan senjata tajam.
Pasalnya hal tersebut telah menimpa seorang Debt Collector berinisial EM (40), warga asal NTT yang bermukim di wilayah Kedurus, Karang Pilang, Surabaya yang diringkus aparat berwajib yang menerima laporan bahwa yang bersangkutan membawa sebilah pedang saat menagih hutang kepada Heriyanto warga Manyar Kertoharjo, Surabaya.
“Tersangka atas nama EM ini debt collector yang disuruh menagih hutang,sampai disana hutangnya tidak dibayar-bayar. Kesana beberapa kali tidak ada hasil,” jelas Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar, Selasa (12/12/2017).
Atas laporan tersebut petugas kemudian melakukan pembuntutan sebelum akhirnya menggeledah kendaraan roda empat yang dikendarai pelaku. “Digeledah mobil ditemukan sebilah sajam,” jelas Kasubbag Humas.
Akibat perbuatannya tersebut yang bersangkutan terancam dijerat dengan UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 tentang senjata api dan senjata tajam yang ancaman hukuman maksimalnya 10 tahun penjara.