sergap TKP – LAMPUNG
Sebanyak lima orang bandar narkotika jenis sabu berhasil diamankan aparat Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Lampung dengan barang buktio 155 gram narkotika jenis sabu.
Kelima bandar sabu yang diamankan tersebut masing-masing yakni Rendi Putra Wijaya (28), warga Gunung Agung, Langkapura, Kemiling, Bandar Lampung; Andi Ramadhan (21), warga Segala Mider, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung; Muhammad Nur Alim (21), warga Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung; Muhamad Marwan Husin (26) dan Bayu Prasetyo (26), keduanya warga Sukamenanti, Kedaton, Bandar Lampung.
“Kelima bandar tersebut ditangkap di tiga TKP di wilayah Durian Payung, Bandar Lampung,” ucap Direktur Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Abrar Tuntalanai mengatakan, Kamis (14/12/2017).
Lebih lanjut ia menjelaskan awal mula penangkapan kelima bandar narkoba ini berdasarkan informasi yang diberikan oleh masyarakat yang resah terkait adanya peredaran narkoba di wilayah Kota Bandar Lampung.
Atas informasi tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan sebelum akhirnya berhasil meringkus tersangka berikut barang bukti. Akibat perbuatannya para tersangka ini terancam dijerat dengan UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.