sergap TKP – BIMA
Tim Opsnal Polres Bima mengamankan satu orang pelaku pembuat senjata api (Senpi) rakitan atas nama Ahmadin alias Landa (46) laki-laki, warga Desa Kalampa, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.
“Tersangka diamankan pada Jumat 8 Desember 2017 sekira pukul. 16.30 wita,” kata Kabid Humas Polda NTB AKBP Drs. Hj. Tribudi Pangastuti, MM. Sabtu, (9/12/2017).
Penangkapan terhadap tersangka pelaku pembuat senpi rakitan itu, bermula saat tim Opsnal mendapatkan informasi keberadaan dari yang bersangkutan yang diduga sebagai pembuat senpi rakitan.
“Atas informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan akhirnya menangkap pelaku,” ujar Tribudi.
Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan di tempat bengkel milik pelaku, petugas menemukan beberapa barang bukti diantaranya berupa, 2 gulung per shock sepeda motor, 1 biji kepala busi (pena Pemukul), 5 batang potongan shock sepeda motor (bahan Iritan / penghantar dan tabung dudukan Per), tabung nitrogen, alat las, piringan gerinda, alat bor, beberapa bagian kerangka senjata api, besi pipa untuk laras senpi dan kerangka pelatuk dan komponen-komponen bagian senpi.
Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Bima.