sergap TKP – MATARAM
Polres Mataram berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga sebagai penadah barang hasil tindak pidana pencurian berupa sepeda motor.
“Kedua pelaku yang diamankan tersebut masing-masing berinisial, AS (41) warga Presak Barat, Desa Karang Bayan, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat dan MH (47) warga Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima,” kata Kapolres Mataram, AKBP Muhammad,SiK, Senin (4/12/2017).
Mereka ditangkap ditempat dan waktu berbeda, AS ditangkap pada Jumat (1/12/2017) di rumahnya di Karang Bayan, Lingsar, Lombok Barat. Sementara pelaku MH ditangkap di Selagalas, Cakranegara.
“Dari pengakuan AS, AS mengaku disuruh untuk menjualkan motor milik MH tersebut dengan harga Rp 4 juta sampai Rp 5 juta” Ujar AKBP Muhammad.
“Sementara MH mengaku, jika motor curian itu didapat dari buronan berinisial A, yang diduga sebagai pelaku pencurian.” terang AKBP Muhammad.
Untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Mataram.