sergap TKP – SURABAYA
Seorang wanita berinisial VR (20) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Surabaya atas kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) setelah tertangkap bersama suaminya yakni Reza Rizky (24) di Hotel Sparkling Jalan Kayoon Surabaya, Senin (22/1/2018 sekitar pukul 18.00 WIB.
Kedua pasangan suami istri (pasutri) warga Jalan Tambak Wedi Baru Surabaya tersebut digerebek petugas bersama seorang pria lainnya dalam kondisi tak berpakaian dan diduga usai melakukan hubungan badan bertiga (threesome).
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan menjelaskan pelaku dalam hal ini menawakan jasa layanan threesome dengan menjaring pria hidung belang melalui jejaring sosial Facebook dengan harga Rp 300 – 500 ribu. “Dalam kasus ini, yang kami jadikan tersangka adalah VR, si istri. Ini karena VR ini yang menyuruh suaminya agar menjual jasa threesome,” ujarnya, Selasa (23/1/2018).
Lebih lanjut Kapolrestabes menjelaskan, awalnya pelaku mendapatkan sebuah inbox (pesan) Facebook dari pria hidung belang yang tertarik dengan postingan “Cari Partner Threesome Bermodal” yang diunggah pelaku pada awal Januari lalu. Dari situ pelaku dan si pria hidung belang tersebut akhirnya menyepakati layanan threesome tersebut dengan harga Rp 500 ribu. “Pelaku dan korban check in di hotel sekitar pukul 17.00 WIB dengan menggunakan identitas pelaku. Selanjutnya, menuju kamar nomor 308 di lantai 3 untuk menunggu tamu,” tambah Kombes Pol Rudi Setiawan.
Dari hasil penangkapan tersebut diamankan pula barang bukti berupa selembar Bill Hotel, uang tunai Rp 500 ribu, satu unit handphone merek Polytron dan handphone merek SPC, serta fotokopi surat nikah atas nama pelaku.
Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya VR terancam dijerat dengan pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.