Jatanras Polda Jatim Bekuk Komplotan Pelaku Curas Mobil Rental

oleh -

sergap TKP – SURABAYA

Sebanyak empat orang komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berhasil dibekuk aparat Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim di kawasan Taman Dayu Pasuruan pada Rabu, (27/1/2017) lalu.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan keempat pelaku  yang berhasil diamankan tersebut masing-masing yakni JY (24) warga Malang, FR (23) warga Pasuruan, NS (28) warga Pasuruan dan MH (24) warga Pasuruan.

Dalam menjalankan aksinya tersebut para pelaku ini menyasar mobil rental (sewaan) yang dibawa oleh sopir dari pihak rental. Dari situ kemudian tersangka JY meminjam sebuah mobil rental di kawasan Pasuruan dan setelah dilakukan penjemputan oleh pihak sopir rental, barulah para rekan JY melancarkan aksinya.

“Setelah dilakukan penjemputan, mobil rental tersabut dibawa lari oleh komplotan ini. Sedangkan untuk sopirnya diancam dengan clurit, dan dilakban. Selanjutnya sopir rental tersebut dibuang di Pasuruan,” kata Kombes Pol Frans Barung Mangera, Selasa (16/1/2018).

Sementara itu Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Bobby Tambunan juga menambahkan modus operandi yang dipakai para tersangka ini yakni dengan menyewa mobil dengan alasan untuk iring-iringan manten. Selanjutnya pelaku JY langsung menghubungi para rekannya untuk menjalankan aksinya setelah mobil yang disopiri oleh korban berada di kawasan Lumajang

“JY menggantikan sopir dengan alasan agar korban tak lelah. Korban yang pindah ke belakang, dijerat oleh pelaku lain menggunakan sabuk, dikalungi celurit, diikat pakai tali dan menggunakan lakban. Setelah itu, para pelaku mengambil alih kemudi. Korban kemudian dibuang di daerah Nongko Jajar Pasuruan. Namun tidak dibunuh dan hanya disekap,” papar Bobby Tambunan.

Kepada petugas para tersangka mengaku baru pertama kali menjalankan aksi tersebut. Kendati demikian pihaknya meyakini bahwa komplotan ini sudah beberapa kali beraksi di  wilayah hukum Polda Jatim. “Karena dari informasi mereka melakukan di daerah Malang, Pasuruan, Surabaya dan Bangkalan. Kami akan terus kembangkan,” imbuhnya.

Dalam pengungkapan kasus ini pihaknya juga terlaksana melumpuhkan tersangka otak pencurian tersebut yakni tersangka JY yang juga merupakan residivis penipuan dan penggelapan puluhan kendaraan roda dua. “Pelaku pada saat dilakukan pengembangan melakukan perlawanan, kami lakukan tindakan tegas terhadap JY,” tegas Bobby.

Akibat perbuatannya tersebut para tersangka ini bakal dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 368 KUHP dan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

No More Posts Available.

No more pages to load.