Pembobol Brankas di Akhir Tahun, Akhirnya Ditangkap

oleh -

sergap TKP – SURABAYA

Setelah hampir sebulan atau tepatnya sejak 31 Desember 2017 lalu, Pelaku pembobolan brankas berisi uang tunai sebanyak Rp 71 juta di Gerai Miniso, lantai 3 Tunjungan Plaza (TP) Surabaya akhirnya berhasil ditangkap Tim Anti Bandit Polsek Tegalsari di Jalan Kedungsari, Surabaya, Selasa (30/1).

Tersangka Erom Pebri Subiyakto (21) yang juga merupakan karyawan di Gerai tersebut ditangkap setelah penyidik melakukan penyelidikan dan dibantu bukti rekaman CCTV yang berada di lokasi kejadian.

“Setelah kita lakukan penyelidikan dan CCTV di mal dan di Gerai, Alhamdulillah pagi hari tadi (kemarin) kita berhasil mengamankan tersangka di Jl Kedungsari, Surabaya,” kata Kapolsek Tegalsari, Kompol David Triyo Prasojo, Selasa (31/1/2017).

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan dalam pengejaran selama itu, pihaknya juga telah melakukan penyamaran dan pengejaran dengan mendekati nenek tersangka agar dapat memperoleh informasi yang berkaitan dengan tersangka.

“Dari nenek tersangka, tim berhasil mendapatkan informasi. Ditambah informasi dari masyarakat, sehingga tim mendeteksi tersangka ada di Jl Kedungsari, kemudian dilakukan penangkapan,” jelas Kapolsek.

Selain itu ia juga menambahkan yang bersangkutan ternyata juga terjerat kasus lain dimana pada tanggal 5 Desember 2017 lalu, Polsek Tegalsari mendapat Laporan Polisi (LP) terkait kasus penggelapan uang di Gerai yang sama sebelum terjadinya kasus pembobolan brankas yang dilakukan tersangka.

“Dari kasus atau LP pertama, tersangka melakukan penggelapan uang penjualan barang senilai RP 150 juta. Dan kasus kedua yakni pencurian brangkas Gerai senilai Rp 71 juta,” ujarnya.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari tang tersangka antara lain berupa uang tunai Rp 300 ribu sisa dari brangkas, satu buah sepatu merk Adidas warna putih, satu buah dossbook HP Iphone X, dan flasdisk berisi rekaman CCTV. Uang hasil kejahatan tersebut diakui oleh tersangka dipergunakan untuk bersenang-senang dengan pelaku.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun,” tandasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.