sergap TKP – BANDA ACEH
Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Aceh menggerebek lokasi pabrik pembuatan mie basah mengandung formalin yang berada di pasar induk Lambaro, kabupaten Aceh Besar.
“Penggerebekan ini menindaklanjuti laporan dari masyarakat bahwa di lokasi pasar induk tersebut ada aktivitas produksi mie yang mengandung formalin,” kata Direktur Kriminal Khusus Polda Aceh Komisaris Besar Polisi Erwin Zadma di Mapolda Aceh, Senin (15/1/2018).
Dilokasi penggerebekan, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisi M dan YW serta barang bukti berupa 103 kilogram mie berformalin dan satu botol sampel air rebus mie yang telah dicampur dengan formalin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah memproduksi mie berformalin selama satu tahun dan diedarkan di kawasan kabupaten Aceh Besar dan kota Banda Aceh.
“Dalam sehari rata-rata pabrik mie berformalin tersebut mampu memproduksi 100 kilogram mie dalam sehari.” ujar Edwin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 136 huruf B uu nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara dan denda Rp10 milliar.