sergap TKP – SURABAYA
Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) bersama Polrestabes Surabaya mendalami kasus dugaan pelecehan seksual di sebuah Rumah Sakit (RS) di Surabaya yang viral di media sosial dalam video berdurasi 52 detik.
“Tadi pagi pukul 08.45 WIB, AKBP Rama Direktorat Kriminal Umum beserta jajaran melakukan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi disalah satu Rumah Sakit di Surabaya. Penegakan hukum atas kasus pelecehan seksual ini kami selidiki,” terang Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Kamis (25/1/2018).
Sementara itu secara terpisah Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan mengaku bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh salah seorang perawat di RS tersebut. “Korban sudah melaporkan kejadian itu kepada kami. Kami akan mengusut kasus ini sampai tuntas,” ujar Kapolrestabes.
Selain itu Kapolrestabes juga menjelaskan saat ini pihaknya akan segera memeriksa para saksi dari pihak Rumah Sakit. ” Kepada terduga pelaku pelecehan seksual kita akan kenakan Pasal 290 KUHP, tentang perbuatan cabul terhadap seseorang yang pingsan atau tidak berdaya. Ancaman hukuman pidana maksimal 7 (tujuh) tahun penjara,” pungkasnya.