Polda Kalbar Musnahkan 3 Kilogram Sabu-Sabu

oleh -
oleh

sergap TKP – PONTIANAK

Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat (Kalbar), memusnahkan barang bukti berupa 3 (tiga) kilogram sabu-sabu hasil pengungkapan jaringan Malaysia.

“Pemusnahan barang bukti sabu-sabu ini sudah sesuai dengan UU No 35/2009 tentang Narkotika. Barang sitaan wajib dimusnahkan paling lama tujuh hari sejak menerima penetapan pemusnahan dari Kejari setempat,” kata  Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalbar Irjen Pol Didi Haryono, Kamis (18/1/2018).

Dari pengungkapan kasus ini, Direktorat Narkoba Polda Kalbar sebelumnya juga mengamankan tiga orang tersangka.

“Ketiga tersangka yang diamankan tersebut masing-masing yakni, yakni Syamsudin, Djung Lie Sian, serta satu orang warga negara Malaysia, Chai Ling,” ujar Irjen Pol Didi Haryono.

Kapolda menambahkan, saat penangkapan tiga tersangka di sebuah hotel di Singkawang, seorang tersangka warga Malaysia, Chai Ling, terpaksa ditembak kakinya karena berusaha melarikan diri.

Agar menimbulkan efek jera, Kapolda berjanji akan menuntut ketiga tersangka dengan ancaman hukuman maksimal.

“Sudah banyak pelaku atau tersangka dalam kasus narkoba dalam jumlah besar ini, dituntut hukuman mati dan juga divonis sama seperti tuntutan tersebut.” pungkasnya.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.